Struktur Organisasi Unit Pusat Penjaminan Mutu Internal STTKD
berdasarkan Surat Keputusan penetapan Struktur Organisasi Unit Pusat Penjaminan Mutu Internal STTKD Skep/64/XII/2021/STTKD
berdasarkan Surat Keputusan penetapan Struktur Organisasi Unit Pusat Penjaminan Mutu Internal STTKD Skep/64/XII/2021/STTKD
Berikut adalah tugas pokok dari masing masing bagian dalam Struktur Organisasi PPMI STTKD Yogyakarta:
Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi penjaminan mutu internal secara keseluruhan unit yang relevan di STTKD Yogyakarta.
Melaksanakan segala urusan administrasi yang berkaitan dengan Kepala PusatPenjaminan Mutu Internal di STTKD Yogyakarta.
Membantu Kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam hal melaksanakan , mengendalikan dan mengevaluasi penjaminan mutu institusi (Audit Mutu Internal) secara menyeluruh terhadap semua unit yang relevan di STTKD Yogyakarta
Membantu Kepala Pusat Penjaminan Mutu dalam hal melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi penjaminan mutu program studi yang ada di STTKD Yogyakarta.
Gugus Kendali Mutu Program Studi terdapat di seluruh Program Studi, dimana tugas tersebut dirangkap oleh Sekretaris Program Studi. Tugas dari Gugus Kendali Mutu Program Studi adalah: menyusun rencana program pelaksanaan kegiatan monitoring dan pembelajaran di setiap semester, melaksanakan sosialisasi dan survei pemahaman visi dan misi program studi, Implementasi pelaksanaan kegiatan monev serta melakukan evaluasi atas pelaksanaan pembelajaran di setiap akhir semester, melakukan analisa dari hasil kegiatan monev, menyusun dokumen hasil kegiatan monev, pengawasan pelaksanaan pembelajaran dengan mengacu pada standar mutu SN Dikti, menyusun instrumen pelaksanaan monev dilakukan
Mengkoordinir pelaksanaan Audit mutu Internal (AMI) terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat) yang dilaksanakan oleh STTKD Yogyakarta.